JAKARTA - Ibu dari mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap, terdakwa pembunuhan berencana anaknya, Putri Candrawathi mendapat vonis minimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak keberatan dengan tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi dianggap menjadi dalang pembunuhan bersama suaminya.
"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," ujarnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Rosti menilai bahwa Putri Candrawathi biang kerok dari peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. "Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Putri Candrawathi Tiba di PN Jakarta Selatan
Rosti menambahkan bahwa tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Bawa Foto Brigadir J ke Ruang Sidang
"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," paparnya.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )