Jelang Sidang Vonis, Kuat Maruf Berikan Simbol Love di Ruang Sidang

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 10:58 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI/Riana)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf. Saat memasuki ruang sidang, Kuat memberikan love sign atau simbol love.

Simbol itu memang sudah melekat dengannya, sejak ia menjalani sidang atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat yang tiba di PN Jakarta Selatan pada 09.00 WIB awalnya hanya tertunduk lemas dan tidak seceria biasanya. Namun kecerian itu kembali muncul saat ia menginjakkan kaki di ruang sidang. Bahkan, ia pun nampak melemparkan senyum ketika awak media memanggil namanya.

 BACA JUGA:Kuat Maruf Nampak Lemas, Ricky Rizal Lebih Tegar Jalani Sidang Vonis

Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan pada 09.30 WIB baru dimulai pada 10.30 WIB.

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

 BACA JUGA:Pledoi Dinilai Janggal, Ibu Brigadir J Yakin Kuat Maruf Berbohong Demi Keringanan Hukuman

Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.

Begitu pula dengan Ricky Rizal, ia dituntut hal serupa dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Ricky diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya