5 Fakta Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Siap Ajukan Bandung

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 05:02 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023, sekira pukul 09.00 WIB. Kuat Maruf tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas.

Dalam sidang vonis tersebut, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 BACA JUGA:Hakim Pastikan Unsur Sengaja Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Terbukti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

2. Kuat Ma'ruf Juga Tak Salami Hakim

Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

 BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya