Daftar Terpidana yang Telah Dieksekusi Hukuman Mati di Dunia, Ada Pembunuhan hingga Narkoba

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 19:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Daftar terpidana yang telah dieksekusi hukuman mati di dunia menarik untuk dibahas. Hal ini dikarenakan beberapa kejahatan yang pernah dilakukan seperti narkoba hingga pembunuhan.

Berikut ini daftar terpidana yang telah dieksekusi hukuman mati di dunia dirangkum dari berbagai sumber:

1. Agofsky Shanon

Dihukum dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang tahanan di penjara federal. Sebelumnya dia sempat menculik presiden Bank OF Noel bernama Short pada 6 Oktober 1989, dan membawanya ke State Bank of Noel dan memaksanya membuka lemari besi

Pria asal Amerika ini mencuri lebih dari USD70.000 dan kemudian membawa Short ke Oklahoma. Korban pun diikat ke kursi yang dibebani rantai dan balok beton. Hingga dia pun ditangkap dan dihukum mati.

2.Billie Jerome

Dihukum dan dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam perampokan bank bersenjata yang menewaskan seorang penjaga bank.

3. Andrew Chan

Andrew Chan, 31 tahun, merupakan warga negara Australia yang divonis hukuman mati bersama Myuran Sukumaran pada Februari 2006 lalu. Pengadilan Negeri Denpasar menyebutkan Chan dan Sukumaran adalah pemimpin kelompok penyelundup heroin dari Australia yang berjumlah sembilan orang.

Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada April 2005. Permohonan grasinya ditolak pada 17 Januari 2015. Bersama Sukumaran, Andrew Chan mengajukan gugatan perlawanan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang mempertanyakan alasan penolakan grasi oleh presiden terhadapnya.

4. Mary Jane Fiesta Veloso

Mary Jane Fiesta Veloso, merupakan warga negara Filipina, kelahiran 10 Januari 1985, dia ditangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, 25 April 2010. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, 11 Oktober 2010. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

5. Ali Darman

Dia terpidana kasus pembunuhan di Mesir, telah dieksekusi mati pada Mei 2009. Kasus Ali berawal dari pembunuhan terhadap satu keluarga Malaysia yang menetap di Kairo. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Kairo, pada 15 Oktober 2004. Ali dijatuhi hukuman mati pada 2005, setelah diadakan beberapa kali persidangan.

Diketahui, Ali tiba di Mesir pada 1994 dengan tujuan melanjutkan kuliah. Kemudian, ia sempat bekerja sebagai staf honorer di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo periode 2002-2004.

6. Rita Krisdanti

PMI asal Ponorogo, divonis hukuman mati oleh Malaysia. Hal ini lantaran ia membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Rita adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada 2013. Tujuh bulan kemudian, ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia. 

Ketika hendak pulang ke Indonesia, ia ditawari temannya untuk bisnis kain dan pakaian. Ia diarahkan ke New Delhi, India guna keperluan bisnisnya. Ketika menginap di New Delhi, ada seseorang yang menitipkan koper berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Malaysia lantaran ada yang mau ambil koper tersebut.

Namun ketika Rita sampai di Bandara Malaysia, polisi menangkapnya. Polisi menemukan narkoba jenis sabu di koper yang dibawa Rita. Rita telah beberapa kali menjalani persidangan, hingga akhirnya dieksekusi mati pada Mei 2016.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya