JAKARTA- Biodata dan agama Richard Eliezer memang menarik untuk dibahas. Nama anggota polisi satu ini beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan rekannya, Brigadir J.
Dalam kasus yang banyak menyeret nama anggota kepolisian ini, sosok Eliezer menjadi yang paling disoroti. Bagaimana tidak, saat sidang ia didapati berkata jujur terkait kronologis dari kejadian pembunuhan yang ada.
Setelah banyaknya rangkaian sidang yang dilewatinya, pada Rabu (15/02/2023) Hakim menjatuhi hukuman vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer. Vonis ini jauh lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menetapkan hukuman 12 tahun penjara.
Terlepas dari kasus hukum yang menjeratnya, atas kejujuran dan keberaniannya membongkar kasus yang menjerat Richard Eliezer banyak yang kagum bahkan menjadikannya sebagai idola. Tak sedikit warganet bahkan menggali terkait kehidupan pribadinya, terutama biodata.
Pria yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini lahir di Manado, Sulawesi Utara. Terkait keyakinan yang dianutnya, pria yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini memeluk agama Kristen Protestan.
Pria yang berusia 24 tahun ini diketahui mengenyam pendidikan di Pusat Pendidikan Brimob, Watukosek, Jawa Timur pada 2019 silam.
Sebagai lulusan Brimob, pria kelahiran 14 Mei 1998 ini diketahui memiliki keahlian khusus dalam menembak hingga dikenal sebagai penembak no.1 di resimen satu pasukan pelopor di jajaran Korps Brimob.
Tak cuma satu keahlian, pria yang dikabarkan akan segera menikah dengan tunangannya ini mampu mengevakuasi korban di medan curam atau biasa disebut vertical rescue.
Adapun berikut ini rangkuman terkait biodata dan agama Richard Eliezer
Nama Lengkap : Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Tempat Lahir : Manado, Sulawesi Utara
Tanggal Lahir : 14 Mei 1998
Agama : Kristen Protestan
Pendidikan : Akademi Polisi tahun 2019
Pekerjaan : Anggota Polisi
Pangkat : Bharada (Bhayangkara Dua)
Golongan : Tamtama dalam kepangkatan Polri
Keahlian : penembak dan vertical rescue
Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Itulah biodata dan agama dari Richard Eliezer yang banyak dicari warganet.
(RIN)
(Rani Hardjanti)