"Sebaliknya penegak hukum, tentu terdakwa telah diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas. Oleh karenanya, seharusnya kepatutan dan ketaatan terdakwa ditujukan kepada hukum," tutur Hakim Alimin.
"Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan Ferdy Sambo bukanlah merupakan perintah jabatan. Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan terdakwa sejak diperintah saksi Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, terdakwa berdoa yang menunjukan terdakwa telah sadari perintah yang dilakukan saksi Ferdy Sambo adalah salah," tambahnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
(Khafid Mardiyansyah)