JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini perbuatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menembak Brigadir J bukan bagian dari perintah jabatan Ferdy Sambo.
Anggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menilai, tugas pokok Richard sebagai ajudan bukanlah untuk menembak Brigadir J. Atas dasar itu, ia meyakini tindakan Richard Eliezer menembak Brigadir J bukan atas dasar perintah jabatan dari Sambo.
"Saksi Ferdy Sambo tidak memiliki kewenangan memerintahkan terdakwa menghilangkan nyawa Yosua dan penembakam terhadap korban Yosua juga merupakan bukan tugas terdakwa. Sehingga sangat jelas, perbuatan terdakwa bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan," terang Hakim Alimin saat bacakan pertimbangan hukum, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim Alimin merespon, alasan pledoi Richard yang turut mengamini perintah Sambo terlalu berlebihan. Dalam nota pembelaannya, Hakim Alimin menyebut bahwa tindakan Richard menembak Yosua dilatari atas keterpaksaan batin yang tidak dapat dilawan, sebab bila tidak dituruti Sambo akan menembak.
"Mengingat penembakan, yang dikehendaki Ferdy Sambo semata-mata ditujukan kepada korban Yosua dengan alasan menurut saksi Ferdy Sambo korban Yosua telah lakukan kekerasan seksual kepada saksi Putri Candrawathi. Apalagi telah kelihatan saksi Ricky Rizal yang tidak berani menembak karena tidak kuat mentalnya, saksi Ferdy Sambo pun tidak lakukan apapun kepada saksi Ricky Rizal," tutur Hakim Alimin.
Selain itu, Hakim Alimin juga menolak pembelaan tim kuasa hukum Richard. Dalam nota pembelaannya, mereka menganggap bahwa Richard hanya diajarkan untuk patuh menjalankan perintah atasan dan tak pernah diajarkan untuk mempertanyakan perintah dalam pelatihan yang diterima Richard.