Selain Uang Rp480 Juta, Presenter Cantik Brigita Manohara Juga Kembalikan Mobil ke KPK

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 13:31 WIB
Brigita Manohara/Tangkapan layar media sosial
Share :

Menurut Firli, meski telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, langkah Brigita tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan Pidana. Sebab, hal ini termaktub dalam UU 31 tahun 1999 Pasal 4.

“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya