SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Willem Fredrick, terdakwa kasus penganiayaan mahasiswa di Surabaya dengan tongkat bisbol hukuman 6 bulan penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Dalam tuntutannya, JPU meyakini Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa tidak dihadirkan secara fisik dalam persidangan melainkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng. Tuntutan dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Estik.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat korbannya menderita luka. Adapun yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa.
"Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," ujar Estik.