BOGOR - Dua orang pelaku pencurian motor di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ditangkap warga.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB. Kedua pelaku beraksi mencuri motor milik warga yang terparkir di halaman sebuah pertokoan.
"Saat melakukan pencurian aksi pelaku ini diketahui warga yang kemudian menginformasikan kepada pemilik motor," kata Bayu, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:Dilaporkan Atas Pencurian Uang, Ferdy Sambo Disebut Kuasai Barang Brigadir J secara Ilegal
Korban melihat motornya sedang didorong oleh pelaku. Sontak, korban berteriak dan membuat panik pelaku yang langsung berusaha melarikan diri dengan motornya guna menghindari kejaran warga.
"Pelaku panik aksinya diketahui mencoba melarikan diri bersama dengan motor. Tetapi, motor pelaku menabrak mobil boks hingga terjatuh," jelasnya.
BACA JUGA: Parah! Oknum Polisi dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Rel Kereta Api
Alhasil, kedua pelaku yang diketahui berinisial IK (20) dan A (19) itu berhasil diamankan warga. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan kedua pelaku.
"Barang bukti satu unit motor dan tiga buah mata kunci letter T, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mako Polsek Gunung Putri," tutupnya.
(Awaludin)