Mengerikan! VOC Belanda Hukum Pezina dengan Benamkan Kepala ke Air Sampai Mati

Solichan Arif, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 21:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BLITAR - Perbuatan zina pada masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) Belanda berkuasa di Hindia Belanda (Indonesia), dianggap sebagai pelanggaran serius di mana pelakunya dijatuhi hukuman secara kejam.

Bahkan pelaku zina seringkali disiksa sampai meregang nyawa. Bagi kolonial Belanda pelanggaran seks atau zina adalah perbuatan tabu yang tak termaafkan.

Salah satu pelaku zina yang sempat menghebohkan publik Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1639 adalah Catrina Casembroot.

 BACA JUGA:Pasukan Mataram Gagal Taklukkan VOC, Sultang Agung Marah hingga Kirim Algojo

Perbuatan serong Catrina dilakukan pada saat suaminya masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Hasratnya memang liar. Diam-diam ia menjalin hubungan terlarang dengan banyak lelaki yang dimauinya.

“Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi, serta ramuan minuman untuk memaksa laki-laki memenuhi hasrat seksualnya,” demikian dikutip dari buku Bukan Tabu di Nusantara (2018).

Catrina merupakan istri Nicolaes Casembroot. Di Batavia, Casembroot dikenal sebagai pedagang mardijker (budak yang dibebaskan). Di belakang suaminya, diam-diam ia mencari kepuasan ranjang dari sejumlah laki-laki lain.

 BACA JUGA:VOC Gelar Sayembara dengan Imbalan Hadiah dan Jabatan Tangkap Untung Surapati, tapi Sepi Peminat

Catrina diceritakan sebagai sosok perempuan memesona, namun berwatak kejam. Ia tidak segan menghabisi orang lain yang dianggap menghalangi maunya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya