JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto, terdakwa kasus Obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam memutus perkara yang dijalani oleh Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Cegah Illegal Fishing, Wabup Natuna : Perlu Skema Khusus Pencegahan
Adapun, pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan polri yang seharusnya memiliki pengetahuan ebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana.
Penyidik aktif di direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA: Waduh! Office Boy Bank Bobol Rekening Nasabah Lansia hingga Rp5,2 Miliar
"Kemudian hal yang meringankan terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan AKPOL terbaik tahun 2010, dan terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus, dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelasnya