JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara.
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto bersyukur dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya itu. Ia pun berharap Irfan Widyanto bisa kembali menjadi anggota Polri pada saat keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nanti.
"Iya (berharap kembali jadi polisi). Dia kan anaknya tiga masih kecil-kecil, tuntutannya masih besarkan anaknya. Itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," ujar Suryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Yang penting nanti sidang etiknya gimana hasilnya dulu. kan masih ada waktu 7 hari," imbuh dia.