Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Ketiganya telah ditangkap, yaitu Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sementara sisanya masih buron.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)