Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serahkan Rampasan Aset Rp300 Triliun, Prabowo: Kita Tak Pandang Bulu!

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |15:11 WIB
Serahkan Rampasan Aset Rp300 Triliun, Prabowo: Kita Tak Pandang Bulu!
Serahkan Rampasan Aset Rp300 Triliun, Prabowo: Kita Tak Pandang Bulu!
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintahannya untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.  Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, TNI, Bakamla, dan Bea Cukai yang bertindak cepat mengamankan aset negara.

Demikian diutarakan Prabowo saat  meninjau langsung penyitaan total enam smelter ilegal di Bangka Belitung yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan PT Timah, Senin (6/10/2025).

“Kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum. Ini adalah tambang tanpa izin di kawasan PT Timah. Jadi, yang terlibat sudah dihukum, dan pihak berwajib kejaksaan sudah menyita enam smelter,” ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan, bahwa di lokasi smelter tersebut juga ditemukan tumpukan tanah jarang dan ingot-ingot timah (bongkahan logam) dengan nilai yang sangat besar.

“Dan di tempat-tempat smelter itu, kita lihat sudah ada tumpukan tanah jarang dan juga ingot-ingot timah. Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam hingga tujuh triliun rupiah. Tapi tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang, yaitu monasit,” jelasnya.

Prabowo memaparkan, bahwa kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.

“Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar 200 ribu dolar per ton. Padahal, total ditemukan timbangannya puluhan ribu ton, mendekati 40 ribu ton,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement