Polisi Kembali Periksa Mario Dandy Satrio Hari Ini, Ada Apa?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2023 16:05 WIB
Mario Dandy Satrio (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora, Sabtu (25/2/2023).

Penyidik sudah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan pemeriksaan kliennya tersebut pemeriksaan tambahan.

"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie mengaku tidak mengetahui adanya gelar perkara dalam kasus tersebut. Ia hanya irit bicara saat ditanya kasus penganiayaan terhadap petinggi GP Ansor tersebut.

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Pakai Nopol Palsu, Polisi: Untuk Hindari Tilang Elektronik

"Belum ada, belum ada," terang Dolfie.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat kabar dari penyidik. "Kita belum tahu karena kita baru disampaikan oleh penyidik," tandasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Jeep Rubicon Pelat Bodong saat Keroyok Korbannya

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya