JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, pihaknya memastikan bakal menindaklanjutinya.
"Bisa saja (ditindaklanjuti). Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," katanya di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Kemudian kita klarifikasi, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," sambungnya.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Viral Pamer Kemewahan Punya Pesawat Pribadi
Alexander Marwata menambahkan bahwa pihaknya mengklarifikasi Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya yang bernilai fantastis pada Rabu, 1 Maret 2023, besok. Namun, Alexander belum dapat memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun.
Baca juga: Bantah Kasus Rafael Alun sebagai Tikus dalam Lumbung Padi, Sri Mulyani Bilang Begini
"Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan tapi itu bisa menjadi. Informasi awal dulu," terangnya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.