BOGOR - Dua remaja berinisial MR (17) dan MM (17) ditangkap polisi usai menganiaya rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Korban mengalami luka bacok hingga jarinya putus.
"Ini kita ungkap kurang dari 1x24 jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Adapun peristiwa penganiayaan tersenut terjadi pada 26 Februari 2023. Ketika itu, dua korban yakni MTH dan MRH sedang tidur di dalam kamar kostnya.
BACA JUGA:Tragis! Korban Pembacokan Geng Motor di Sukabumi Kehilangan Jarinya
"Korbannya waktu itu sedang istirahat di kos-kosannya. Lalu terjadi penganiayaan kepada korban. Korban (MTH) putus jari manis dan kelingking, karena pelaku menggunakan senjata tajam, dan korban yang satunya (MRH) luka pada leher kanan," jelasnya.
Motif penganiayaan karena pelaku sakit hati kepada korban. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Begal Sadis yang Membacok Korbannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya," tutupnya.
(Awaludin)