Oknum Guru Olahraga di Lombok Tega Cabuli Siswinya

Muzakir, Jurnalis
Kamis 02 Maret 2023 17:14 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

LOMBOK BARAT - Seorang oknum guru olahraga berinisial S (57), ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi di salah satu SD di Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Hal itu diketahui usai mendapatkan lima orang korban yang melapor.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru," kata Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma YP, saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Kata dia, oknum yang bersangkutan langsung diamankan beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah seorang korban.

"Terduga pelaku inisial S sudah kami amankan ke Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh dia.

 BACA JUGA:Polisi: Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Tak Akui Simpan Video dan Foto Porno

Lima korban yang saat ini sudah melaporkan pencabulan itu sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan didampingi orang tuanya. Serta telah dilakukan visum terhadap mereka.

"Terkait dengan perkara tersebut sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dan kami akan terus mendalami, apabila ada korban-korban lainnya," imbuh dia.

Dari keterangan yang telah dihimpun pihaknya di lapangan, bahwa selama ini terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali setiap hari Jum'at, saat jam olahraga.

"Oknum guru terduga pelaku sudah sering melakukan (pencabulan) dan ini kejadian berulang yang dilakukan pada saat kegiatan olahraga. Terakhir dilakukan pada hari Jum'at minggu lalu," tuturnya.

 BACA JUGA:Mama Muda Pelaku Pencabulan 17 Bocah Dibawa ke RS Jiwa Jambi

Sehingga salah satu korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban merasa keberatan. Dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Barat, pada Rabu (01/03) kemarin.

"Itu langsung kami tindaklanjuti dengan cepat, sehingga kami dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," tambahnya.

Pihaknya pun akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan kepada para korban untuk meminimalisir trauma.

Sedangkan terhadap pelaku, kini disangakakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Akan tetapi pada pasal 82 ayat (2) di sana, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, jelas itu dari hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya