Sehingga salah satu korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban merasa keberatan. Dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Barat, pada Rabu (01/03) kemarin.
"Itu langsung kami tindaklanjuti dengan cepat, sehingga kami dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," tambahnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan kepada para korban untuk meminimalisir trauma.
Sedangkan terhadap pelaku, kini disangakakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Akan tetapi pada pasal 82 ayat (2) di sana, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, jelas itu dari hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.
(Awaludin)