Putusan Tunda Pemilu 2024, Golkar: PN Jakpus Merusak Tatanan Demokrasi!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 08:43 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Gugatan tersebut berujung pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengulang tahapan Pemilu hingga Juli 2025.

(Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Tak Profesional, Layak Dipecat!)

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa menyebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).

Dia menganggap majelis hakim, memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.

“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Menurut Supriansa, putusan itu justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU.

“Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” ungkap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Supriansa menegaskan, Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya