Wapres: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Belum Memperoleh Legitimasi

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 11:36 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 belum memperoleh legitimasi. Putusan ini terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” tegas Wapres saat ditanya awak media di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).

Bahkan, Wapres juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus ini.

Diketahui, Mahfud mengatakan secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tegas Wapres.

Wapres mengatakan bahwa masalah ini harus dikaji lebih lanjut. Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus ini.

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya