Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |07:20 WIB
KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Hal itu disampaikan Dede Agung Wardhana S.H dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), kuasa hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY.  "Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026). 

Ia menjelaskan, permintaan keterangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya pada 7 Juli 2026, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Menurutnya, KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, kemudian juga bukti-bukti hingga memintai klarifikasi pelapor.  "Komisi Yudisial tidak menyampaikan waktunya, tetapi menyampaikan agenda berikutnya begitu, karena memang kalau etik ini kan internal," ujarnya. 

Agung menambahkan salah satu pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu pihak yang sudah meninggal menjadi pihak turut tergugat II, yakni Teddy Kharsadi yang tutup usia pada 2016 lalu. Menurutnya, majelis hakim dianggap lalai, karena tidak menelusuri alamat Teddy hanya disebutkan tidak diketahui. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement