Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |07:20 WIB
KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

1. Dugaan melanggar prinsip Adil. Karena Majelis Hakim menerima kesaksian Jusuf Hamka, padahal yang bersangkutan berkepentingan terhadap gugatan karena  merupakan pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat  sudah keberatan. Kesaksiannya juga dijadikan dasar pertimbangan

2. Pihak yang sudah meninggal yaitu Turut Tergugat II (Teddy Kharsadi) meninggal tahun 2016, tetapi Majelis menerima perubahan gugatan yang menyebutnya "tidak diketahui alamatnya". Bahkan dihukum tunduk pada putusan. Hal tersebut merupakan kelalaian serius _(gross negligence)._ Dugaan melanggar prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.

3. Piercing the corporate veil tanpa dasar cukup. Tergugat I (Pak HT)  dihukum secara pribadi atas NCD terbitan Bank Unibank, yang tidak dijadikan pihak. Majelis dinilai tidak menguraikan unsur Pasal 3 Ayat (2) UU PT, seperti itikad buruk atau percampuran harta. Dugaan  tidak profesional.

4. Standar ganda atas bukti fotokopi. Fotokopi Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 diterima untuk menguatkan dalil Penggugat (PT CMNP). Sebaliknya, fotokopi korespondensi CMNP–Unibank dari Tergugat ditolak, padahal didukung saksi Azhar Syarif.

5. Fakta jual beli NCD diabaikan. Bukti yang menunjukkan transaksi itu jual beli dengan Bhakti Investama sebagai arranger tidak dipertimbangkan sama sekali. Bukti tersebut meliputi laporan keuangan CMNP 1999, Putusan PK 376/2008, transfer dari Bank Century, dan keterangan saksi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement