1. Dugaan melanggar prinsip Adil. Karena Majelis Hakim menerima kesaksian Jusuf Hamka, padahal yang bersangkutan berkepentingan terhadap gugatan karena merupakan pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat sudah keberatan. Kesaksiannya juga dijadikan dasar pertimbangan
2. Pihak yang sudah meninggal yaitu Turut Tergugat II (Teddy Kharsadi) meninggal tahun 2016, tetapi Majelis menerima perubahan gugatan yang menyebutnya "tidak diketahui alamatnya". Bahkan dihukum tunduk pada putusan. Hal tersebut merupakan kelalaian serius _(gross negligence)._ Dugaan melanggar prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.
3. Piercing the corporate veil tanpa dasar cukup. Tergugat I (Pak HT) dihukum secara pribadi atas NCD terbitan Bank Unibank, yang tidak dijadikan pihak. Majelis dinilai tidak menguraikan unsur Pasal 3 Ayat (2) UU PT, seperti itikad buruk atau percampuran harta. Dugaan tidak profesional.
4. Standar ganda atas bukti fotokopi. Fotokopi Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 diterima untuk menguatkan dalil Penggugat (PT CMNP). Sebaliknya, fotokopi korespondensi CMNP–Unibank dari Tergugat ditolak, padahal didukung saksi Azhar Syarif.
5. Fakta jual beli NCD diabaikan. Bukti yang menunjukkan transaksi itu jual beli dengan Bhakti Investama sebagai arranger tidak dipertimbangkan sama sekali. Bukti tersebut meliputi laporan keuangan CMNP 1999, Putusan PK 376/2008, transfer dari Bank Century, dan keterangan saksi.