Kepergok Curi Jengkol, Dua Pria Ini Malah Ancam Pemilik Kebun dengan Golok

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 01:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

Yusvin melanjutkan, usai menerima laporan, anggota Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yusvin, keduanya mengakui telah mencuri jengkol milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit pada bagian ujungnya dan 1 buah pisau garpu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya