Yusvin melanjutkan, usai menerima laporan, anggota Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yusvin, keduanya mengakui telah mencuri jengkol milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit pada bagian ujungnya dan 1 buah pisau garpu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)