BANDARLAMPUNG - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir semua rekening, terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani merasa hidup seperti gelandangan.
Hal itu diungkapkan Karomani saat dimintai tanggapannya atas kesaksian Funding Officer Bank Lampung Giany Putri Arif di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023).
BACA JUGA:Dapat Sound System WiFi dari Partai Perindo, Jamaah Majelis Taklim: Sangat Berguna
"Semua rekening saya diblokir KPK, saya seperti gelandangan," ujar Karomani.
Adapun salah satu rekening terdakwa Karomani yang diblokir yakni deposito sebesar Rp1 Miliar di Bank Lampung.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Investor Berinvestasi di Sektor Green and Blue Economy
Dalam sidang Karomani mengungkapkan, uang yang dia simpan di Bank Lampung tersebut bukan dari hasil suap PMB Unila, melainkan uang simpanannya sejak sebelum menjadi Rektor Unila dan gajinya selama menjadi dosen.
Awalnya, Funding Officer Bank Lampung Giany memberikan kesaksian perihal keterangan yang diketahuinya terkait terdakwa Karomani.
Giany menjelaskan, Karomani merupakan nasabah binaan atau nasabah prioritas di Bank Lampung dan saat itu dia bertugas membantu pengelolaan tabungan Karomani.