Ivan melanjutkan, PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis (HA) transaksi keuangan mencurigakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "
"Ya justru karena mencurigakan (harta kekayaan Andhi) kami telah serahkan ke KPK," tutup Ivan.
(Fahmi Firdaus )