Mantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 09:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan, N (33) mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah tempat dirinya bekerja.

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta. "Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.

"Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya