JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Deposit Safe Box (DSB) milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan wewenang PPATK, selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Ia menyatakan, pihaknya sangat intens berkoordinasi dengan PPATK dalam berbagai hal. Khususnya, soal penelusuran dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. KPK kerap meminta bantuan PPATK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut telah memproses pemblokiran terhadap deposit safe box berisi uang puluhan miliar yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Deposit safe box itu berada di salah satu bank milik negara.
Ivan menduga uang puluhan miliar yang berada di deposit safe box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan hasil suap. Saat ini, PPATK masih memproses temuan uang puluhan miliar di deposit safe box milik Rafael Alun.
"Sudah diblokir. Dugaan hasil suap. Jumlahnya besar. Masih dalam proses di PPATK," terang Ivan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang terdapat di deposit safe box tersebut berbeda dengan uang Rp500 miliar yang berada di rekening Rafael Alun. PPATK menemukan ada lebih dari 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 40 rekening yang berkaitan Rafael Alun Trisambodo. Ivan menyebut jumlah total dana dalam rekening yang diblokir tersebut menembus Rp500 miliar. Seluruh dana tersebut diduga berkaitan dengan Rafael Alun.