Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 11:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

DENPASAR - Terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Meski begitu, penahanan belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan," ungkap dia.

Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya