Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Membahayakan Keutuhan NKRI

Faisal Haris, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 11:55 WIB
Foto: Antara
Share :

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada Desember 2022 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu 2024. Sementara itu, disisi tergugat yaitu KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Dengan adanya keputusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, berbagai pihak mengkritisi hal tersebut.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengungkapkan bahwa isu penundaan Pemilu 2024 ini mengakibatkan banyak hal, salah satunya kegaduhan politik.

“Isu (penundaan Pemilu 2024) ini tidak pernah berhenti dan terus menjadi kegaduhan politik,” ungkap Hendri Satrio dalam Special Dialogue Okezone.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut juga memberikan pandangannya terkait penyelesaian isu penundaan Pemilu 2024 tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya