Penundaan Pemilu 2024 Menyalahi UUD 1945!

Muhammad Ramadhan, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 12:22 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Belakangan ini, banyak isu yang beredar terkait penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut semakin ramai dibicarakan seiring dengan dijatuhinya putusan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan itu dinilai menyalahi UUD 1945, dimana dalam UUD tertulis bahwa harus melakukan pemilu setiap 5 tahun sekali. Keputusan itu juga dinilai kurang tepat, dikarenakan PN Jakpus tidak berhak untuk mencampuri urusan Pemilu.

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menjelaskan, apabila sudah masuk ke ranah hukum, yaitu keputusan pengadilan, maka isu ini sudah tidak bisa dianggap main-main atau testing the water saja.

“Bahkan, saya bisa mengatakan bahwa ini sebuah isu yang sudah mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hendri Satrio dalam Special Dialogue Okezone.

“Karena di dalam penundaan Pemilu itu, artinya Dia, pertama melawan undang-undang dasar 45, dan Dia membuat kegaduhan yang luar biasa, karena seperti ada perlawanan,” sambungnya.

Ia berharap supaya isu-isu seperti ini semoga saja bisa segera berhenti karena membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya