JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru kasus suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Terbaru, KPK menetapkan tujuh tersangka baru yang berperan sebagai pemberi suap kepada Mukti Agung terkait jual beli jabatan di Pemalang.
"Dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan informasi dari sumber MPI, ketujuh tersangka tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
Sementara itu, Ali Fikri masih enggan membeberkan identitas ketujuh tersangka baru hasil pengembangan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK akan mengungkap nama-nama tersangka baru tersebut setelah alat bukti tercukupi.
"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Lalu Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).