Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Mengaku Ubah Putusan Substansi Pencopotan Aswanto

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 15:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengakui dirinya yang mengubah substansi putusan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi atau perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) I Dewa Gede Palguna saat pembacaan putusan penyelidikan perkara perubahan substansi tersebut.

Kata dia hal ini merupakan keterangan yang didapat dari Ketua MK Anwar Usman saat dimintai kesaksian. Menurut keterangan itu Guntur Hamzah mengakui perbuatannya pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 30 Januari 2023.

"Bahwa dalam RPH 30 Januari 2023 Hakim M Guntur Hamzah Sudah mengakui melakukan perubahan frasa tersebut," ujar I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno putusan MKMK, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan keterangan Anwar tersebut, Frasa yang diubah tersebut merupakan pendapat mayoritas sehingga lebih memahami memorie Van toelichting adalah drafter-nyanya. Sedangkan pemberi keterangan atau kesaksian berbeda pendapat dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

"Makna frasa yang diubah tersebut sangat berbeda. Makna 'ke depan' dapat diterjemahkan 'tidak boleh melakukan lagi dan yang sudah terjadi dimaafkan," ucap I Dewa Gede Palguna.

Untuk informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya