Sementara itu, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan mengatakan, Surat Edaran tersebut juga mengaturtempat usaha seperti restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadhan. Intinya, kata dia, Ramadhan harus berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi bulan suci Ramadhan ini menyejukkan juga untuk umat lainnya," kata Pilar.
(Erha Aprili Ramadhoni)