JAKARTA - Berkas perkara perempuan AG (15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu akan menjadi hakim tunggal dalam memimpin jalannya sidang AG.
“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (24/3/2023).
Djuyamto melanjutkan, sidang perdana pacar Mario Dandy tersebut merupakan tahap musyawarah diversi pertama.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” tutup dia.
Sekadar diketahui, AG (15) dipastikan menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora.