JAMBI - Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi menggerebek 2 gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian impor bekas (thrifting). Sebanyak 134 bal atau karung barang bukti diamankan petugas dari 2 lokasi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tori mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah diselidiki, petugas langsung menggerebek kedua lokasi tersebut.