BANDUNG BARAT - Aksi pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur diduga dilakukan oleh salah seorang oknum anggota perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pria berinisial A (56) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada kedua korbannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang serta minuman keras.
"Keluarga korban sudah melaporkan ke saya selaku kepala desa juga ke Polsek Gununghalu, Jumat (24/3/2023) kemarin," kata salah satu kepala desa di Kecamatan Rongga, Iman Sariman, Senin (27/3/2023).
Dia menyebutkan, setelah laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian pelaku A langsung diamankan. Pihak keluarga korban tidak menerima anak mereka dilecehkan oleh pelaku yang notabenenya seorang perangkat desa, hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Diketahui ternyata, pelaku A kerap mengadakan acara hiburan karaoke dibarengi pesta minuman keras di kediamannya dengan mengundang para korban. Diduga kuat aksi pelecehan itu dilakukan juga di kediamannya.