Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan aturan Bagian 323 KUHP/18A Malaysia tentang Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga 2017.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dipenjara hingga satu tahun atau denda sekitar 2.000 ringgit (Rp 6,85 juta) atau gabungan keduanya.
(Widi Agustian)