Dimarahi karena Baca Doa Buka Puasa Terlalu Cepat, Anak Hantam Kepala Ayah Pakai Kursi Kayu

, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 12:41 WIB
Ilustrasi kursi kayu (Dok: Freepik)
Share :

Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan aturan Bagian 323 KUHP/18A Malaysia tentang Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga 2017.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dipenjara hingga satu tahun atau denda sekitar 2.000 ringgit (Rp 6,85 juta) atau gabungan keduanya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya