Terungkap! Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Rp8,7 Miliar, Begini Modus Liciknya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 17:31 WIB
Bupati Kapuas dan Istrinya/tangkapan layar
Share :

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," tandasnya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya