JAKARTA - Musyawarah diversi perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan gagal dilakukan. Alhasil, hakim bakal langsung menggelar sidang perdana kasus AG tersebut dengan agenda dakwaan.
"Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama tentu agendanya pembacaan surat dawaan (dari Jaksa Penuntut Umum)," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Musyawarah diversi itu gagal diselesaikan pada perkara AG sehingga dilanjutkan ke persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang punya spesialisasi penanganan perkara anak. Sidang digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dilakukan secara tertutup.
"Sidang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 dengan acara sidang secara tertutup," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam proses diversi itu, keluarga dan pengacara D enggan menyelesaikan perkara AG itu di luar persidangan. Adapun proses musyawarah diversi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB di ruang mediasi lantai 2 PN Jakarta Selatan.
(Qur'anul Hidayat)