JAKARTA - Pengurus Apartemen Taman Rasuna (ATR) memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyalahgunaan wewenang usai beberapa warga ATR melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Ketua Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ATR, Naufal Firman Yursak menyatakan, apa yang dituduhkan beberapa warga yang mengadu ke DPRD tidak benar.
Pertama terkait pajak, di mana yang dibayarkan oleh ATR merupakan pajak penghasilan dari ATR (menjadi Ketua Pengurus) bukan pajak penghasilan pribadi. Meskipun demikian, untuk mencegah terjadinya polemik Naufal tetap mengembalikannya.
“Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu, dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp16 juta. Dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemen maka uang Rp16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen,” ujar Naufal dengan didampingi oleh pengurus ATR yakni Gerry A, Liem BS, Slamet Aditya, Anton P, di kawasan Jakarta Pusat.
Selanjutnya, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pengurus. Naufal menjelaskan, keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen terdapat pada Rapat Umum Anggota(RUA) dan Rapat Pengurus.
“Di apartemen ada dua keputusan tertinggi yang bisa diambil pertama dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan dalam Rapat Pengurus, itu tercantum pada AD/ART,” kata Naufal.
“Rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas tetapi karena berpotensi menjadi polemik maka seluruh THR tersebut oleh pengurus dikembalikan,” sambungnya.