5 Fakta Syekh Puji, Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Kembali Dibuka

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 05:00 WIB
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (Foto: tangkapan layar)
Share :

4. Ini Pertimbangan PT Jateng terkait Kasus Syekh Puji

Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,” tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.

5. Memori Banding Syekh Puji Pengulangan dari Sidang PN Ungaran

Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. “Bandingnya hanya pengulangan saja,”ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya