Curi Konten dan Siarkan di Website Ilegal, Dua Pria Diringkus Polda Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 14:47 WIB
Dua pria pencuri konten diamankan polisi/Foto: Ira Widyanti
Share :

"Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini," kata Pandra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya