"Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini," kata Pandra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
(Nanda Aria)