Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operandinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 19:42 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra (Foto: Dok Polisi)
Share :

POLDA LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, Jumat (31/3/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya menangkap 2 orang tersangka yakni AR (24) dan CW (28). Keduanya diduga sebagai pembuat aplikasi SBO TV.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang, Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 Maret 2023," ujarnya.

Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut saat Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV. "Di mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Zahwani.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini di antaranya satu set PC. 1 laptop, 2 handphone berbagai merek. Lalu satu buku rekening dengan ATM atas nama Cahyo Wibowo, 2 sim card, satu modem, dan uang tunai Rp79.500.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya