Dari adanya informasi didapat petugas pun bergegas melakukan penyelidikan dan identifikasi yang menjadi tempat diduga perjudian, dan pada Sabtu (1/4) sekira pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda. Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di Kecamatan Jati Agung.
4 orang tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino. Para pelaku disangkakan langgar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Nanda Aria)