Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Anak AG, Ini Alasannya...

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 April 2023 11:54 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa anak AG, dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin (4/3/2023) ini. Alasannya, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ataukah tidak.

Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada Senin (4/3/2033) ini, hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.

"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujarnya pada wartawan, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya