JAKARTA - Polri dan KPK diharapkan bisa menjalin komunikasi terkait dengan status dari Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
"Tapi kita lihat komunikasi yang selama ini dengan KPK cukup bagus ini tinggal dikomunikasikan apa memang nanti bisa dialokasikan dipersiapkan untuk Deputi KPK tidak tahu juga," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA:
Pihaknya menganalisa Polri tidak sembarangan dalam mengirimkan personel untuk bertugas di kementerian/lembaga. Apalagi, sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:
"Mungkin saja, mungkin saja Endar bisa diusulkan menjadi Deputi Penindakan, menggantikan Karyoto. Apalagi yang saat ini diharapkan memang orang-orang yang sudah punya jam terbang tinggi di KPK ya, mungkin itu menjadi perkiraaan kami apa yang menjadi surat Kapolri," tambah dia..
Sebagai informasi, KPK tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.