“Bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
Tetapi, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. KPK tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.
Di mana KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.
(Widi Agustian)