Terkait Status Brigjen Endar, Polri-KPK Diminta Jalin Komunikasi

MNC Portal, Jurnalis
Senin 03 April 2023 16:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

 

JAKARTA - Polri dan KPK diharapkan bisa menjalin komunikasi terkait dengan status dari Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

"Tapi kita lihat komunikasi yang selama ini dengan KPK cukup bagus ini tinggal dikomunikasikan apa memang nanti bisa dialokasikan dipersiapkan untuk Deputi KPK tidak tahu juga," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023).

 BACA JUGA:

Pihaknya menganalisa Polri tidak sembarangan dalam mengirimkan personel untuk bertugas di kementerian/lembaga. Apalagi, sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi.

 BACA JUGA:

"Mungkin saja, mungkin saja Endar bisa diusulkan menjadi Deputi Penindakan, menggantikan Karyoto. Apalagi yang saat ini diharapkan memang orang-orang yang sudah punya jam terbang tinggi di KPK ya, mungkin itu menjadi perkiraaan kami apa yang menjadi surat Kapolri," tambah dia..

Sebagai informasi, KPK tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

“Bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).

Tetapi, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. KPK tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.

Di mana KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya